ZA, remaja 17 Tahun di Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana karena menusuk seorang pelaku begal dengan pisau hingga tewas. Dalih membela diri dianggap tak tepat oleh Jaksa Penuntut Umum. ZA divonis bersalah dan harus menjalani pembinaan selama setahun. Jurnalis KBR, Eko Widianto merangkum kisahnya untuk anda.