Ngomongin korupsi di Indonesia ini kok sepertinya nggak habis-habis ya?
Ya nggak mungkin habis, kalau bahan omongan alias korupsinya itu masih ada bahkan mulai dari tingga desa hingga pemerintah pusat.
Kemarin, Korupsi Pembertasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017.
Ada empat hal yang jadi indikator penilaian, yaitu Budaya Organisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Anggaran, dan Sistem antikorupsi yang telah dilaksanakan tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah, seperti Wishtleblowers System, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan yang lainnya.
Sementara itu, ada tiga aspek yang disurvei, yaitu pegawai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah itu sendiri, pengguna layanan, serta narasumber ahli.
Dalam Survei Penilaian Integritas, ditemukan berbagai macam permasalahan integritas di semua lembaga peserta. Seperti masih adanya calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan buruknya sistem antikorupsi.
Hasilnya, Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai) mendapat nilai tertinggi dengan 76.54 dan instansi Kepolisian memperoleh indeks integritas terendah dengan nilai 54.01.
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga penegak hukum, mendapat nilai rendah pada Survei Penilaian Integritas yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa faktor yang menyebabkan jebloknya nilai integritas MA berhubungan dengan tingginya nilai hubungan afiliasi antara internal MA dengan pihak luar atau nepotisme, selain itu, tingginya perantara atau calo, serta suap dan gratifikasi.