Kejaksaan Tinggi DKI mengklaim aplikasi Smart Pakem bakal berguna buat mewujudkan kedamaian, saling menghormati dan menciptakan kerukunan antar umat beragama. Itu lantaran, aplikasi ini memberikan kemudahan akses pengetahuan tentang aliran kepercayaan dan agama yang berkembang di Indonesia, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap doktrin ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aplikasi itu memuat beberapa fitur, antara lain daftar keyakinan yang dilarang pemerintah juga ormas-ormas yang dilarang. Ada juga fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan formulir untuk mengadukan atau memberikan informasi tentang kepercayaan atau sekte-sekte yang dianggap terlarang.
Nah, bagian itulah yang menuai kontroversi. Aplikasi itu dikhawatirrkan memicu persekusi di masyarakat.
Soal aplikasi Smart Pakem ini, yuk kita ngobrol bareng Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yulianto, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim.