Implementasi Tertinggal, Perlu Terbitkan Perppu Tipikor?

implementasi-tertinggal-perlu-terbitkan-perppu-tipikor

Kasus korupsi hampir tiap hari jadi berita di media-media, kasusnya melibatkan pejabat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat baik eksekutif, legislatif hingga yudikatif.

Maka dari itu, biar pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih masif dan optimal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah lainnya, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

KPK punya alasan, penerbitan Perppu itu perlu lantaran upaya pemberantasan korupsi perbarui aturannya untuk mengejar ketertinggalan implementasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

Bagaimana tanggapan Istana soal hal ini? Penerbitan Perppu itu memang diperlukan untuk saat ini?

Soal perppu tipikor ini , mari kita simak pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim, dan juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar berikut ini.