Perppu Pernikahan Anak Tak Kunjung Disahkan

perppu-pernikahan-anak-tak-kunjung-disahkan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan anak kembali tertunda pengesahannya. Salah satu yang menjadi polemik adalah penaikan batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri dalam kurun 2008 hingga 2015 menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun. Karenanya, Perppu ini dipandang sebagai alternatif untuk segera mengatasi perkawinan anak yang masih terjadi.

Simak obrolannya bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise dan Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia, Indry Oktaviani.