Meningkat, Tren Toleransi Publik Terhadap Praktik Suap dan Gratifikasi

meningkat-tren-toleransi-publik-terhadap-praktik-suap-dan-gratifikasi

Jelang tanggal 9 Desember kemarin, yang biasa diperingati sebagai hari antikorupsi, ada banyak gelaran acara yang dibikin, baik oleh KPK maupun lembaga lainnya.

Sebenarnya, selain gegap gempita acara peringatan, perlu juga upaya konkret dalam pemberantasan korupsi. Itu lantaran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cuman membaik satu tangga, dari posisi 36 ke 37 pada 2015-2017.

Mungkin, kita sebagai masyarakat juga ikutan menyumbang stagnansi IPK Indonesia lantaran ada peningkatan toleransi publik terhadap bentuk-bentuk korupsi kecil. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren toleransi publik terhadap praktik suap dan gratifikasi naik dibandingkan data tahun 2017.

Sebanyak 63 persen responden menilai pemberian uang atau hadiah ketika berhubungan dengan pihak instansi pemerintah adalah tidak wajar. Sedangkan 34 persen responden menilai wajar. Sebanyak 3 persen lainnya tidak menjawab atau tidak tahu.

Sementara pada tahun 2017, responden yang menilai praktik suap dan gratifikasi tidak wajar, sama dengan data 2016, yaitu 69 persen. Sementara yang menilai wajar turun menjadi 26 persen. 5 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.

Simak obrolannya bersama Peneliti Senior LSI Burhanuddin Muhtadi dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) AdnanTopan Husodo. Simak juga pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengenai hal ini.