Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Sebelumnya, pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
MK menilai, pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Alasan lainnya, UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, maka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.
MK juga menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Meski begitu, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan lantaran kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.
Simak obrolannya bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dan juga Psikolog dan salah satu pendiri yayasan PULIH, Livia Iskandar. Simak juga tanggapan seorang penyintas perkawinan anak, Endang Warsinah mengenai hal ini.