Ujung Drama Aturan Ojek Online

ujung-drama-aturan-ojek-online

Drama pengemudi, aplikator dan pemerintah ini sepertinya digadang segera kelar. Itu lantaran pemerintah bakal mengeluarkan aturan untuk ojek daring ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menggunakan hak diskresi untuk mengatur ojek online.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua nggak diperbolehkan sebagai angkutan umum.

Lalu, apa sih yang melatari Kementerian Perhubungan mengeluarkan diskresi? Perlu ada aspek lainkah yang semestinya diatur pemerintah? Kita simak obrolannya bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi dan juga Country Director the Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Yoga Adiwinarto.