Tahun 2019 ini, bakal jadi tahun sibuk buat Indonesia. Kita bakal menggelar hajatan politik yang penting, yakni pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden periode 2019-2024.
Pada masa kampanye pemilihan presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya menggelar debat Capres-cawapres. Debat perdana capres-cawapres bakal digelar pada 17 Januari mendatang. Materi yang bakal dibahas dalam debat perdana ini adalah isu hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Model debatnya, bakal sedikit berbeda dengan penyelenggaraan debat Pilpres sebelumnya. Metode pertanyaan atau pembahasan dalam debat, akan dibagi secara terbuka dan tertutup.
Terbuka artinya, ada pertanyaan yang sudah diberikan kepada masing-masing paslon sekira tanggal 10 Januari 2019. Maka dari itu, masing-masing pasangan calon bisa mempersiapkan jawaban secara detail.
Kalau sistem tertutup, pertanyaan berasal dari masing-masing paslon. Jadi masing-masing paslon bakal saling lempar pertanyaan.
Debat capres-cawapres akan digelar KPU sejak Januari hingga April 2019, sebelum memasuki masa tenang, 14 April 2019.
Model debat dengan pertanyaan terbuka itu yang belakangan bikin pro dan kontra.
Apa alasan KPU memberikan daftar pertanyaan terlebih dahulu dan seperti apakah mekanisme debatnya nanti? Apa sih positif dan negatifnya model debat yang baru ini? Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai modeb debat yang baru itu?
Yuk simak penjelasan Komisioner KPU, Promono Ubaid dan opini dari Fariz dan Dianda mengenai hal ini. Simak juga tanggapan dari Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi.