Pajak Sasar Transaksi Jual Beli Online

pajak-sasar-transaksi-jual-beli-online

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Keuangan bertemu para pelaku e-commerce yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA). Pertemuan itu dilakukan buat membahas Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 terkait pajak yang menyasar transaksi perdagangan di sektor e-commerce.

Aturan itu, mewajibkan para pelaku bisnis atau pelapak di e-commerce untuk memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta membayar pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet jika jumlahnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar/tahun.

Sementara bagi para pelapak yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun, mereka akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kira-kira, pajak itu bakal berpengaruh pada harga jual barang-barang di e-commerce atau nggak ya? Bagaimana pemerintah menjawab permintaan penundaan itu? Apa tanggapan pengusaha e-commerce? Yuk kita simak obrolannya bareng Juru Bicara Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung dan Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.