Hingga Januari 2019 ini, masih ada hampir 2000an Aparat Sipil Negara terpidana kasus korupsi yang belum diberhentikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1.964 aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi belum dipecat, meski putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap (inkcracht). Juru bicara BKN Mohammad Ridwan mengatakan, hingga 14 Januari 2019 baru 891 ASN terdakwa korupsi yang dipecat. Ridwan berjanji BKN akan mengebut proses pemberhentian ASN yang korupsi tersebut.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Kita simak bersama penjelasan dari Juru bicara BKN Mohammad Ridwan dan juga tanggapan Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat mengenai hal ini.