Layanan BPJS Kesehatan tak bisa lagi sepenuhnya gratis. Hal ini menyusul dikeluarkannya aturan baru BPJS kesehatan mengenai pengenaan urun biaya dan selisih bayar bagi peserta BPJS kesehatan.
Ketentuan urun ini nantinya untuk rawat jalan, sebesar Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan B, sebesar Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Simak penjelasan Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf dan juga tanggapan Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengenai hal ini.