Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) eks napi koruptor. Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman status caleg tersebut sesuai Undang-Undang tentang Pemilu. Pada pasal 240 disebutkan, bahwa caleg yang telah menjalani hukuman selama lima tahun atau lebih harus mengumumkan statusnya kepada publik.
Manager Pemantauan JPPR, Alwan Ola Riantoby mengapresiasi langkah KPU untuk mengumumkan nama-nama Calon legislatif (Caleg) eks koruptor, agar para masyarakat sebagai pemilih lebih jeli dalam melihat dan menilai caleg. Dia menilai, keputusan KPU pasti telah melewati kajian yang panjang, sehingga menurutnya langkah positif ini merupakan konsekuensi logis yang mesti diterima oleh para caleg eks koruptor.