Polemik Rancangan Undang-Undang Permusikkan (RUU Permusikan) mendapat sorotan. Pro kontra datang dari berbagai pihak baik dari pelaku musik maupun dari penikmat musik. Pasalnya, RUU tersebut dianggap memiliki pasal -pasal yang dipandang dapat membatasi kreatifitas dalam bermusik.
Kabar yang beredar, beberapa pasal dalam draf tersebut yang mengundang pro kontra diantaranya soal beberapa larangan seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. Selain itu juga ada pasal yang mengatur pekerja seni harus melakukan uji kompetensi jika ingin diakui profesinya.
Simak obrolannya bersama Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo dan juga pengamat musik Bens Leo.