LBH Jakarta menerima 1.330 aduan terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan fintech peer-to-peer lending atau aplikasi pinjaman online. Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut adalah penyebaran informasi soal peminjam dan juga data pribadi. Ketika peminjam mengunduh aplikasi, aplikator meminta seluruh akses peminjam, termasuk data pribadi.
Sementara, dengan alasan untuk melindungi nasabah dan penyelenggara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan dalam waktu dekat ini yakni pada Februari akan dilakukan training untuk sertifikasi penagihan utang. Sertifikasi ini tidak hanya untuk tim penagih utang saja tapi juga conduct of doing business seperti pemegang saham, direksi, dan sebagainya. Adanya sertifikasi ini untuk memberikan pelatihan penagihan utang yang benar bagi para nasabah peminjam online.
Kita simak bersama obrolannya bersama Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dan juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing.