Dalam situs infopemilu. kpu.go.id. ada sekitar 25 persen dari daftar calon legislatif yang tak dicantumkan data pribadinya. Informasi pribadi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana) tak dibuka oleh 2 ribuan caleg diantara 8 ribuan yang terdaftar.
Sebelumnya, pada formulir bakal calon yang diserahkan saat pendaftaran, caleg memang diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya. Karena itulah, KPU mengklaim tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Kita bahas bareng peneliti Perludem, Mahardika dan Komisioner KPU, Ilham Saputra.