Menyikapi Pembatalan Remisi Napi Kasus Pembunuhan Wartawan

menyikapi-pembatalan-remisi-napi-kasus-pembunuhan-wartawan

Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan berencana pada wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa. Sebelumnya remisi diberikan melalui Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Presiden Joko Widodo menyebut pembatalan remisi tersebut menyangkut rasa keadilan di masyarakat.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan berharap pemerintah mengambil pelajaran dari polemik pemberian remisi untuk Susrama, terpidana kasus pembunuhan Prabangsa yang merupakan wartawan Radar Bali. Pemerintah diminta memahami kasus tiap terpidana yang akan diberi remisi.

Lebih lanjut kita bahas bersama: AJI Indonesia Abdul Manan. Simak juga pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan remisi tersebut.