Perihal Tak Boleh Pakai GPS Saat Berkendara

perihal-tak-boleh-pakai-gps-saat-berkendara

Kementerian Perhubungan menyebut larangan menggunakan Global Positioning System (GPS) telah jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi bagi pelanggar ketentuan itu bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Sebelumnya komunitas yang tergabung dalam TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Namun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan mereka ditolak.

Terkait bagaimana penggunaan GPS yang dilarang, kita bincangkan bersama: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi dan juga pengamat transportasi Soegeng Poernomo.