Kolom Kepercayaan di KTP Para Penghayat. Apa Dampaknya?

kolom-kepercayaan-di-ktp-para-penghayat-apa-dampaknya

Masih ingat soal polemik pencantuman “penghayat kepercayaan” pada kolom agama di KTP?

Terbaru, para penghayat kepercayaan mulai diakomodasi mencantumkan keyakinan mereka di dalam KTP Elektronik (E-KTP) mereka. Pekan lalu, enam warga Kota Bandung, Jawa Barat mendapatkan KTP dengan kolom agama berisi “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (Yang Maha Esa)”. Selain e-KTP, warga Kota Bandung juga menerima Kartu Keluarga (KK) dengan kolom kepercayaan.

Pengakuan secara administrasi kependudukan ini tentu diharapkan berdampak positif bagi pemenuhan layanan di bidang lain, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni 2017, penghayat kepercayaan berjumlah 138 ribu-an orang. Jumlah penganut penghayat kepercayaan ini diperkirakan sekitar 3,14 persen dari data penduduk yang mencatatkan diri sebagai penganut enam agama resmi di Indonesia.

Nah, soal perubahan kolom penghayat kepercayaan di KTP ini, kita bersama Juru Bicara Kementerian Agama, Mastuki. Simak juga obrolannya bersama Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kota Bandung, Bonie Nugraha Permana soal hal ini.