Rencana TNI Pegang Jabatan Sipil. Apa Masalahnya?

rencana-tni-pegang-jabatan-sipil-apa-masalahnya

Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 beberapa waktu lalu, mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Maksudnya adalah eselon satu dan eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Ibarat gayung bersambut, Presiden Jokowi pun merencanakan restrukturisasi pejabat TNI dengan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Rencana ini kemudian memunculkan polemik, karena ada kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI, kalau dulu era sebelum reformasi ABRI. Bahkan bentuk penolakan disampaikan sejumlah pihak yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi mendesak pemerintah agar tidak mendukung rencana tersebut.

Soal polemik rencana penempatan TNI di jabatan sipil ini, simak obrolannya bersama Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Simak juga tanggapan dari Direktur Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman.