Tiga Organisasi Masyarakat dan empat warga sipil melakukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Tujuan uji materi tersebut untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat pemilih yang dimungkinkan hilang karena persyaratan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu.
Simak obrolannya bersama Denny Indrayana selaku Kuasa Hukum ketujuh pemohon. Simak juga tanggapan Komisioner KPU Viryan Aziz atas hal ini.