Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi zonasi untuk kampanye akbar Pemilu 2019. Kampanye dengan metode rapat umum ini mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Rapat umum merupakan salah satu metode berkampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kampanye jenis ini akan melibatkan banyak orang untuk mengetahui visi, misi, dan program apa saja yang ditawarkan partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Simak obrolannya bersama Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga dan juga Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengenai hal ini. Simak juga tanggapan dari Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby soal potensi konflik dengan adanya sistem zonasi ini.