Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap 51 lembaga pemantau pemilu. Lembaga-lembaga tersebut tergabung dari lembaga dalam maupun luar negeri. Dari ke 51 lembaga yang sudah terakreditasi merupakan 49 lembaga dalam negeri dan 2 lembaga asing.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilu mesti terakreditasi dan mendaftar dahulu ke Bawaslu. Menurutnya, selain terakreditasi oleh Bawaslu syarat menjadi pemantau pemilu mesti berbadan hukum, bersifat independen, ada memiliki sumber dana jelas.
Afif menambahkan, saat ini ada 10 lembaga pemantau yang masih dilakukan proses akreditasi. Pihaknya juga masih membuka pendaftaran bagi lembaga yang masih ingin mendapat akreditasi Bawaslu.
Simak obrolannya bareng Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan juga Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby.