Pemerintah menegaskan, UUD 1945 mengamanatkan tidak boleh ada aturan yang diskriminatif, hingga menghalangi hak asasi orang untuk beragama dan beribadah. Plt Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan, DPRD wajib memantau setiap aturan yang diterbitkan para penyelenggara pemerintahan, dari kepala daerah hingga kepala RT. Jika ditemukan aturan yang menyimpang undang-undang atau konstitusi, kata Akmal, bupati wajib segera mencabutnya.
Ini menanggapi kasus seorang pelukis bernama Slamet Jumiarto beserta istri dan dua anaknya yang dilarang menyewa rumah di desa Karet, kecamatan Pleret, Bantul. Menurut Slamet, pelarangan ini didasarkan aturan desa yang mewajibkan warga pendatang baru harus beragama Islam. Setelah aturan dicabut dan adanya mediasi, kepala Padukuhan Iswanto pun mempersilakan Slamet dan keluarganya jika ingin mengontrak di wilayahnya.
SETARA Institute mencatat Yogyakarta berada di peringkat ke-enam daerah dengan praktik intoleransi tertinggi. Perlakuan diskriminatif terhadap minoritas juga berulang kali terjadi.
Simak obrolannya bersama Plt Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik dan Direktur Riset Setara Institute Halili soal hal ini.