Data Pribadi yang Mestinya Terlindungi

data-pribadi-yang-mestinya-terlindungi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera disahkan sebab banyaknya laporan penyalahgunaan data pribadi yang diterima oleh Kementerian Kominfo. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu laporan-laporan itu tak bisa ditindaklanjuti karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Ferdinandus menyebut, yang terpenting dalam RUU Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah terbentuknya satu definisi yang sama mengenai data pribadi. Sebab kata dia saat ini ada bermacam definisi tentang data pribadi.

Kasus terbaru penyebarluasan data pribadi oleh pihak tak berwenang melibatkan pegiat media sosial Ulin Yusron yang mempublikasikan data kependudukan seseorang melalui akun media sosial. Belum lama juga ramai kasus terbongkarnya jual beli data nasabah. Kedua kasus ini menjadi sorotan Communication and Information System Security Research Center (CISSReC).

Lebih lanjut kita bahas bersama: Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dan juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Pershada.