Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk memperbolehkan angkutan penyeberangan mengangkut penumpang melebihi kapasitas pada musim mudik 2019. Itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ketika menginspeksi pelabuhan penyeberangan Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Banyuwangi. Ia mengatakan, pada puncak arus mudik dan balik dipastikan akan ada penumpukan penumpang di setiap pelabuhan.
Kelebihan kapasitas yang dizinkan setiap angkutan penyeberangan pada musim arus mudik dan balik lebaran tahun ini, berada di kisaran 10 hingga 25 persen dari kapasitas normal kapal.
Lantas seperti apa jaminan keselamatan yang diberikan kepada penumpang dengan kapasitas yang berlebih ini?Kita bincangkan bersama: Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Wisnu Handoko dan juga pengamat transportasi Djoko Setijowarno.