Ganjaran ASN Bolos

ganjaran-asn-bolos

Sanksi akan dijatuhkan pada para ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur lebaran kemarin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id menyebut bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti.

Soal sanksi ASN yang bolos, yuk kita tanyakan pada Komisioner Ombudsman Laode Ida dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.