Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membatasi layanan media sosial terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilihan presiden 2019. Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pembatasan layanan media sosial akan dilakukan jika mesin pengais konten negatif (AIS) menemukan banyak berita hoax yang dapat mengadu domba masyarakat.
Yuk kita Simak tanggapan dari Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung dan Aktivis SAFEnet, Nabilah Saputri soal hal ini.