Menteri Kesehatan RI telah mengirimi surat Menteri Kominfo perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet kamis lalu. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Menurut keterangan pers di laman kominfo, surat itu segera ditindak lanjuti Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet. Tim AIS Kementerian Kominfo lantas menemukan sebanyak 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan menyoal "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok". Kominfo kemudian melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut.
Kita simak bersama pemaparan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dan juga tanggapan dari Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti. Simak juga pandangan dari Ketua Harian YLKI Tulus Abadi soal pelarangan ini.