Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, sistem zonasi kembali diberlakukan. Meski ini bukan tahun pertama aturan itu diberlakukan, namun keluhan mengenainya masih jadi bahan pemberitaan.
Dikutip dalam laman resmi kemendikbud, Muhadjir menyebut zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, namun juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, serta kualitas sarana prasarana yang semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi.
Muhadjir meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait sekolah favorit
Lebih lengkapnya kita bahas bersama: Staf Ahli Kemendikbud Bidang Regulasi Pendidikan, Chatarina Girsang dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.