Menanti Putusan Sidang MK

menanti-putusan-sidang-mk

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres telah usai pada tahap keterangan saksi dan ahli pada Jumat lalu, untuk selanjutnya beberapa tahap lagi yang dilaksanakan kedepannya seperti rapat permusyawaratan hakim hingga akhirnya pembacaan putusan. Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menyinggung sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal, yakni paling lambat 28 Juni 2019.

Mahkamah pun berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan bahwa pemilih selalu memiliki fungsi untuk mengawal setiap kebijakan pemerintah yang terpilih ke depannya pasca putusan MK.

Kita obrolin hal ini bareng Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby.