PT PLN mengungkap rencananya membayar kompensasi ke konsumen akibat pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Jawa yang diperkirakan mencapai 839 miliar rupiah untuk 22 juta pelanggan. Besaran kompensasi yang dibayarkan PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Dalam aturan itu, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sebesar 35 persen bagi pelanggan dengan tarif nonsubsidi dan 20 persen bagi pelanggan dengan tarif subsidi. Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI telah membuka posko pengaduan listrik mati yang terjadi pada Minggu-Senin lalu.
Simak pernyataan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan soal upaya PLN untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. Simak juga obrolannya bareng Koordinator Pengaduan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih.