Hari Raya Idul Adha jatuh pada Hari Minggu esok Tanggal 11 Agustus 2019. Tahun ini beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta menyerukan untuk tak membungkus daging kurban menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Sejalan dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur juga mengimbau sekaligus melarang masyarakat terutama panitia hari raya kurban, supaya tidak menggunakan kantong plastik atau plastik sekali pakai, saat mengemas maupun mendistribusikan daging kurban.
Kementerian Agama (Kemenag) setuju dengan usulan beberapa kepala daerah yang melarang memakai kantong plastik saat pembagian daging kurban.
Simak penuturan Direktorat Jendral Bimbingan Masyakarat Islam (Dirjen Bimas Islam), Muhammadiyah Amin Kemenag soal larangan penggunaan plastik saat mengemas maupun mendistribusikan daging kurban. Simak juga obrolan bareng Kepala Pusat Penelitian Kimia Fungsional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono dan Tiza Mafira selaku Founder Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik soal hal ini.