Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenisnya. Hal ini diungkap Ketua KPI Pusat Agung Suprio tak lama setelah komisioner periode 2019-2022 dikukuhkan. Kata Agung, KPI bakal segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari media tersebut. Ia menganggap konten media digital termasuk dalam ranah penyiaran. Menurutnya, pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah. Sementara itu, gelombang penolakan terjadi di linimasa oleh sebagian warganet. Bahkan sebuah petisi bertajuk: “Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!” muncul lewat laman change.org di mana lebih dari 55 ribu orang telah menandatanganinya hingga kemarin.
Yuk simak obrolannya bareng Penggagas Petisi “Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!” sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution dan juga Ketua KPI, Agung Suprio.