Demi memerangi peraturan daerah atau perda-perda intoleran dan diskriminasi, Setara Institute berharap Presiden Joko Widodo segera membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional. Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, pembentukan badan tersebut akan mampu mencegah munculnya regulasi daerah yang berpotensi memunculkan praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Untuk membentuk badan ini, Ia merekomendasikan Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden dengan menghimpun kewenangan-kewenangan eksekutif yang tersebar di kementerian dan pemerintah provinsi sebagai tugas pokok Badan baru.
Sebelumnya, kajian Setara Institute tahun 2017 mengidentifikasi 71 regulasi di daerah berpotensi memicu praktik diskriminasi, intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Setara memandang bahwa keberadaan perda-perda diskriminatif adalah bentuk pelanggaran HAM.
Lebih jelasnya kita bahas bersama: Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani. Simak juga obrolan bareng Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik soal tanggapan pemerintah mengenai hal ini..