Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini hanya Presiden Jokowi yang dapat menyelamatkan lembaga antirasuah dari pengebirian lewat revisi UU KPK. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, saat ini hanya Presiden yang dapat menolong KPK lewat penolakan, untuk pembahasan revisi UU KPK. Rasamala Aritonang menyebut, terdapat beberapa poin krusial yang dapat melemahkan KPK.
Poin rencana revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas, perizinan penyadapan, rekrutmen penyelidikan dari kepolisian, pembatasan waktu penanganan perkara, serta adanya surat penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan penyidikan.
Sebuah petisi pun muncul di laman change.org berjudul: Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK! Hingga kemarin malam petisi tersebut memperoleh dukungan sebanyak hampir 25.000, target dari jumlah tanda tangan yang dibutuhkan. Henri Subagiyo sebagai penulis petisi memaparkan bahwa selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU KPK juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan.
Simak penjelasannya bareng Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim, Aktor dan produser Ernest Prakasa, dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.