Pernahkah anda membuka jasa titip (jastip) atau pernahkah anda memanfaatkan jastip khususnya dari luar negeri? Kan lagi marak ya belanja barang jastip. Itu lho, barang belanjaan yang dibeli dengan cara menitipkan pada orang lain yang sedang berada di luar negeri. Kemudian barang tersebut dibawa ke dalam negeri dengan di bawa langsung oleh orang tersebut sebagai barang bawaan penumpang maupun yang dikirimkan sebagai paket lewat kargo.
Mulai dengan jastip untuk produk kosmetik, outfit, tiket konser sampai merchandise dan foto artis banyak dibuka di media sosial. Harga pun beragam bisa dari ratusan ribu, jutaan hingga lebih dari puluhan juta. Fee yang ditetapkan oleh pemberi jasa juga beragam.
Nah, maraknya jastip ini membuat kita bertanya-tanya seperti apa aturan membawa barang dari luar negeri dan perlunya kita tahu ketentuan impor. Karena rupanya, data penangangan Barang Jastip di Bandara Soekarno Hatta yang ditangani oleh Bea dan Cukai Soekarno Hatta menunjukkan bahwa selama tahun 2019 telah dilakukan sebanyak 408 kali dengan jumlah total berat 22.244 KG.
Soal hal ini yuk cari tahu bareng Erwin Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi.