Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 23 persen mulai 1 Januari 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan kenaikan tarif cukai bakal mempengaruhi harga jual rokok eceran hingga 35 persen. Menurutnya, kenaikan tarif cukai bertujuan salah satunya untuk menekan konsumsi rokok. Pasalnya, Prevalensi perokok usia 10-18 tahun di Indonesia menurut Riskesdas 2018 meningkat dari 7,2 % di tahun 2013 menjadi 9,1 di tahun 2018.
Dengan besaran cukai dan harga jual eceran yang baru ini, harga rokok akan berada dikisaran 27 ribu rupiah per bungkus. Sementara, Survei Pusat Kajian Jaminan Kesehatan (PKJS) UI tahun 2018, menunjukkan bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp60-70 ribu per bungkus.
Jadi, akankah kenaikan cukai nanti dapat efektif menurunkan prevalensi perokok?
Simak obrolannya bareng Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua harian YLKI Tulus Abadi, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI Abdillah Ahsan dan Nurul Luntungan, peneliti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).