Pemerintah dan DPR sepakati sahkan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) menjadi Undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/9) kemarin. Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengklaim UU ini akan menjadi payung hukum dalam pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara.
Menhan Ryamizard Ryacudu menambahkan Undang-undang PSDN mesti dibuat lantaran sumber daya dan prasarana untuk sistem pertahanan harus disiapkan secara dini oleh pemerintahan. Dalam draf RUU PSDN disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Namun demikian, Menhan Ryamizard Ryacudu enggan menyebut aturan ini sebagai wajib militer bagi warga negara.
Simak penuturan Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu soal hal ini. Simak juga obrolan seru bareng Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon dan Khairul Fahmi peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengenai konsep bela negara dan bagaimana nanti implementasinya di Indonesia.