Menyoal Syarat Peserta Pilkada Tak Boleh Judi, Mabuk dan Zina

menyoal-syarat-peserta-pilkada-tak-boleh-judi-mabuk-dan-zina

KPU menggagas aturan baru dalam PKPU yang mengatur pemilihan kepala daerah. KPU akan menambahkan aturan calon kepala daerah merupakan mereka yang tidak pernah melakukan perbuatan 'tercela'. Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, aturan tersebut wajar sebab seorang pemimpin mesti menjadi panutan warganya.

Ia menegaskan, tindakan tercela yang dimaksudkan dalam PKPU nantinya akan dijelaskan kembali secara detail. Sebab kata dia, aturan tersebut bukanlah aturan yang baru. Penegasan kembali maksud tindakan tercela ini akan menggolongkan beberapa perbuatan-perbuatan seseorang seperti judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

Soal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merespon, peraturan tersebut seharusnya dilengkapi dengan parameter yang jelas. Agar tidak ada permasalahan dalam pembuktian masalah ke depannya.

Lebih lanjut simak obrolannya bareng Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Komisioner KPU Pramono Ubaid dan juga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.