Penunggak iuran BPJS Kesehatan bakal diancam dengan sanksi. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bilang, sanksinya tidak bisa mendapatkan layanan publik seperti pengurusan SIM, paspor, pengajuan kredit perbankan hingga pengurusan administrasi tanah. Menurutnya, BPJS juga akan melakukan penagihan dengan cara menelepon peserta yang menunggak.
Saat ini aturan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan yang akan disusun menjadi Inpres sedang digodok di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Bagaimana rencana penegakan sanksi bagi penunggak iuran BPJS kesehatan ini dipandang oleh Lembaga Pemantau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Watch)? Bagaimana tanggapan Ombudsman soal rencana sanksi bagi penunggak iuran BPJS?
Simak obrolannya bareng Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dan juga Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih. Simak juga pernyataan dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan juga Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar soal hal ini.