Kala Berbahasa Indonesia Mesti Diatur dalam Perpres

kala-berbahasa-indonesia-mesti-diatur-dalam-perpres

Penggunaan Bahasa Indonesia kini diatur dalam sebuah Peraturan Presiden. Setelah selama satu dekade pengaturan mengenai bahasa Indonesia termaktub dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka pada akhir September lalu Presiden Joko widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Di mana pada beleid tersebut, Bahasa Indonesia di antaranya wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, juga pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, serta pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dan forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Bagaimana pandangan pegiat Bahasa Indonesia atas hadirnya Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia itu? Adakah tantangan dalam menggiatkan penggunaan Bahasa Indonesia di kalangan milenial?

Simak obrolannya bareng pegiat Bahasa Indonesia, Ivan Lanin dan Agatha Lydia, Pemenang Duta Bahasa Nasional Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .