Dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI 2019-2024, Jokowi menyampaikan saat ini struktur birokrasi terlalu panjang. Selama ini, ada 4 golongan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia, golongan I hinggan IV. Di dalamnya masih ada ada sub golongannya, golongan I, II dan II, punya sub golongan a, b, c dan d. Sementara, golongan 4 terbagi jadi golongan IVa hingga IVe. Nantinya jabatan ASN hanya berdasarkan jabatan fungsional yang menuntut keahlian dan kompetensi birokrat.
Sebelum pemangkasan itu mulai dilakukan, apa sih yang kudu disiapkan pemerintah?
Simak obrolannya bareng Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.