Komisi Pemilihan Umum KPU bersikeras melarang bekas napi kasus korupsi maju pada Pilkada 2020 mendatang. Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan tersebut akan dimuat dalam peraturan KPU, meski belum diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pilkada.