Pemerintah mewacanakan sertifikat nikah untuk pasangan yang ingin menikah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sertifikat itu akan menjadi bukti calon pengantin sudah memiliki berbagai kemampuan untuk menjalani pernikahan, sehingga risiko perceraian dapat ditekan.