Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan memikirkan evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Menurut Peraturan Bersama Menteri soal Pendirian Rumah Ibadat tahun 2006, pendirian rumah ibadat harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar minimal 60 orang. Persetujuan itu harus dalam bentuk tandatangan.