Beredar pemberitaan di media belakangan ini soal larangan perayaan Valentine oleh dinas pendidikan di beberapa daerah, contohnya di Provinsi Jawa Barat. Dinas pendidikan di Kota Bekasi dan Bandung misalnya, juga dikabarkan mengeluarkan surat edaran larangan berhari Kasih Sayang (Valentine Day). Disdik Kota Bandung bahkan dalam surat itu, menyebut apabila ada siswa/siswi yang merayakan agar diberi sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana larangan perayaan valentine bagi pelajar di daerah-daerah itu ditanggapi? Simak obrolannya bersama Pengamat pendidikan Doni Koesoema, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dan Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota komisi pendidikan DPR RI Ahmad Basarah.