Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Adalah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang melakukan gugatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Sebelumnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.
Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Simak obrolannya bareng Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi Kesehatan DPR RI, Ribka Tjiptaning dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.