Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Pilihan Pemerintah

soal-pembatasan-sosial-berskala-besar-pilihan-pemerintah

Pemerintah memilih untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 49 diatur empat pilihan karantina yang bisa dilakukan. Yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

Presiden Joko Widodo lantas meminta kepala daerah untuk bisa bekerja menjalankan kebijakan atas seizin pemerintah pusat. Menurut Jokowi, kebijakan karantina wilayah merupakan wewenang dari pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar dijalankan secara tegas agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19. Jokowi bahkan mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar itu dapat dijalankan secara efektif.

Mengenai hal ini kita simak pernyataan Presiden Joko Widodo. Simak juga perbincangannya bersama Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi, dan Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar.