Polri mengeluarkan lima telegram terkait penanganan pandemi Covid-19. Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra mengatakan, telegram Polri itu merupakan pedoman bagi seluruh anggota kepolisian dari tingkat Polda sampai Polres dalam upaya penegakan hukum selama masa pandemi Covid-19.
Salah satu telegram tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melaksanakan patroli siber untuk memonitor perkembangan situasi serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoaks terkait COVID-19, hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, juga penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah.
Kita simak bersama dengan Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesai Usman Hamid.